Reza Minta PT KFI dan Disnakertrans Kaltim Lakukan Pembinaan K3 Secara Berkala
suasana
saat komisi gabungan DPRD Kaltim ke PT KFI di Pendingin, Sanga-sanga. Foto:istimewa
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Kebakaran hebat yang
terjadi di pabrik peleburan (Semelter) Nikel PT Kalimantan Ferro Industri (KFI)
pada Rabu (11/10/2023), mendapat sorotan dari Komisi III dan IV DPRD Provinsi
Kalimantan Timur (Kaltim).
Kunjungan pun dilakukan dua komisi ini pada
Selasa pagi (17/10/2023), untuk memastikan upaya peningkatan status K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di perusahaan yang berlokasi di Kelurahan
Pendingin, Kecamatan Sanga-sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Memimpin kunjungan kerja tersebut, Akhmed
Reza Fachlevi selaku Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, membenarkan bahwa
kunjungannya ke PT KFI di Kutai Kartanegara ini berkaitan dengan insiden
kecelakaan kerja yang terjadi baru-baru ini.
"Kami berharap kunjungan kami ke KFI ini
akan berdampak positif bagi Kaltim. Kami juga meminta mereka untuk meningkatkan
upaya dalam pembinaan K3 di perusahaan. Mengingat, PT KFI merupakan perusahaan
besar yang telah berinvestasi untuk Kaltim," ungkapnya.
Politikus Gerindra ini menekankan bahwa K3
merupakan hal yang paling penting di atas segalanya. Sehingga, perusahaan harus
patuh dan benar-benar mengikuti regulasi yang ada agar kejadian serupa tidak
terjadi kembali.
"PT KFI akan terus berusaha meningkatkan
K3, meskipun masih dalam tahap uji coba. Kami berharap agar insiden serupa
tidak terulang lagi. Makanya kami minta agar PT KFI dan Dinas Tenaga Kerja bisa
melakukan pembinaan secara berkala," jelasnya.
Selain membahas urgensi keselamatan kerja
bagi para pekerja lokal maupun tenaga kerja asing. Komisi IV DPRD Kaltim juga
membahas dan menyoroti betul soal pendataan semua tenaga kerja yang ada di PT
KFI. Termasuk, jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami harap PT KFI segera melaporkan
data ketenagakerjaannya, termasuk tenaga kerja lokal dan asing. Kami juga menginginkan
agar subkon yang beroperasi di pT KFI melaporkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan
dan Disnaker, sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegasnya.(ADV)